BAGANSIAPIAPI, Terasfaktual.com — Pelaksanaan proyek normalisasi parit baru di kawasan permukiman Batu Enam, tepat di samping Dinas Sosial Kabupaten Rokan Hilir, yang dibiayai dari APBD Murni Tahun Anggaran 2026, kini menuai sorotan tajam.
Pasalnya, proyek tersebut sama sekali tidak dilengkapi papan informasi kegiatan, sehingga diduga kuat berjalan layaknya "proyek siluman". Ketiadaan papan keterangan ini diperparah dengan perbedaan data yang mencolok antara penjelasan dari dinas terkait dengan fakta yang terlihat langsung di lapangan.
Hal ini terkuak setelah warga melaporkan keberadaan proyek tersebut kepada awak media. Menindaklanjuti laporan warga, tim awak media melakukan kontrol sosial pada Jumat (25/9/2026). Di lokasi, pekerjaan terlihat sedang berlangsung, namun papan informasi atau plang proyek yang seharusnya terpasang sebagai wujud keterbukaan publik sama sekali tidak ditemukan.
Melalui konfirmasi via WhatsApp pada Minggu (27/9/2026), Kepala Bidang Sumber Daya Air (SDA) Dinas PUPR Rohil, Gotri Jayadi, ST, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan pekerjaan sistem swakelola yang bersumber dari APBD Murni Tahun 2026. Proyek tersebut mencakup pengerjaan sepanjang 2 hingga 3 kilometer dengan alokasi dana berkisar Rp200 juta hingga Rp300 juta.
"Kegiatan ini juga kami alokasikan untuk persiapan lokasi Sekolah Nasional Terintegrasi (SNT) ke depannya, dan ini merupakan langkah awal pembangunannya," ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa proyek sistem swakelola ini tidak menjadi masalah jika tidak dipasang papan informasi.
"Namun, apabila papan informasi tersebut memang dibutuhkan, pihak kami akan segera memasangnya secepat mungkin," lanjutnya.
Selanjutnya, tim awak media turun langsung ke lokasi guna memastikan sekaligus melakukan pengukuran di lapangan pada Kamis (1/10/2026). Setiba di sana, pekerjaan normalisasi terlihat tampak telah selesai. Hasil yang diperoleh ternyata jauh berbeda dari keterangan yang diberikan oleh Kepala Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPR tersebut. Panjang parit yang telah dinormalisasi tercatat hanya sekitar 737 meter, dengan kedalaman sekitar 1,4 meter serta lebar saluran berkisar 4 hingga 5 meter. Selisih yang cukup nyata ini pun memunculkan pertanyaan mendasar di kalangan masyarakat.
Dalam konfirmasi lanjutan pada Jumat (2/10/2026), Kepala Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPR Rohil, Gotri Jayadi, tetap menyampaikan hal yang sama seperti pernyataan sebelumnya.
"Panjang kegiatan normalisasi atau pembuatan parit baru ini lebih kurang 2 hingga 3 kilometer, dengan alokasi anggaran Rp200 juta hingga Rp300 juta," ungkapnya.
Ia juga menyampaikan bahwa papan informasi proyek akan segera dipasang. Menurutnya, pekerjaan belum selesai dan alat ekskavator saat ini berada di kawasan belakang Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
"Pekerjaannya belum rampung, dan alat ekskavator kini berada di TPA," ungkapnya.
kemudian Kabid SDA Gotri Jayadi.ST juga mengatakan bahwa kegiatan proyek normalisasi parit baru di batu enam belum selesai. kami sekarang lagi mengerjakan normalisasi yang lainnya yang rawan banjir itu yang kami dahulukan . nanti ji sudah selesai kami baru lanjut pekerjaan normalisasi parit baru tersebut dan itu nantinya keliling akan dikerjakan. ungkapnya pada Senin (05/10/2026).
Penjelasan yang disampaikan Kabid SDA Gotri Jayadi ini pun dinilai terkesan abu-abu dan berbelit, tanpa memberikan rincian tegas mengenai panjang pengerjaan normalisasi maupun rincian anggarannya.
Menanggapi hal tersebut Irzal salah satu rekanan tim awak media mengatakan"Kondisi ini diduga melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), khususnya Pasal 7 ayat (1) yang mewajibkan badan publik menyediakan dan menerbitkan informasi, serta Pasal 11 ayat (1) yang menegaskan informasi terkait proyek yang dibiayai anggaran negara wajib tersedia dan dapat diakses masyarakat. Papan informasi proyek merupakan wujud nyata keterbukaan yang memuat rincian kegiatan, sumber dana, pagu anggaran, pelaksana, serta jadwal pengerjaan." Ujarnya.
Lebih lanjut, Irzal menyampaikan, "Sejauh ini, kami tidak bermaksud menyudutkan pihak mana pun. Kami tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Meski demikian, masyarakat dan insan pers mendesak kepada Aparat Penegak Hukum (APH) terkait untuk melakukan penelusuran secara menyeluruh. Apabila ditemukan adanya penyimpangan, maka hal tersebut wajib segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku."Tutup nya.
Hingga berita ini diturunkan, penjelasan yang berbelit-belit dan data yang tidak sinkron dengan fakta lapangan masih menyisakan tanda tanya besar. Masyarakat dan insan pers menunggu jawaban yang terbuka, jelas, serta dapat dipertanggungjawabkan secara transparan sesuai amanat UU Keterbukaan Informasi Publik.
Redaksi Pena Publik News.net memberikan ruang hak jawab serta koreksi kepada pihak-pihak yang terkait dalam pemberitaan ini, guna menjaga keseimbangan informasi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, sekaligus menjunjung tinggi nilai-nilai etika dan kaidah jurnalistik. (Mulyono)
